Lumpur Panas Muncul di Roburan Dolok Akibat gas merembes, Mahasiswa Pecinta Alam Minta Pemerintah Bertindak

Foto: Abul Haris (Anggota Mapala STAIN Madina)
KabarMadina.com - Mandailing Natal. Pada Selasa, 22 April 2025, beredar video melalui media sosial, terjadi fenomena mengejutkan di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan, kab. Mandailing Natal: semburan lumpur panas dari dalam tanah. Kami, dari organisasi Mahasiswa Pecinta Alam STAIN Mandailing Natal, merasa terpanggil untuk turun langsung ke lapangan, melakukan investigasi.


Abul Haris, seorang mahasiswa pecinta alam yang turut melakukan pemantauan di lokasi, menyatakan bahwa "fenomena ini patut menjadi perhatian serius dan harus dicari segera solusinya." Ujar Abul ketika dimintai keterangan oleh wartawan (26/04/2025).


"Dari pantauan langsung di lapangan akhir-akhir ini gas berkeluaran di beberapa titik, lumpur panas terus keluar dari celah tanah, merusak lahan pertanian dan menghanguskan tanaman di sekitarnya sehingga menghambat aktivitas Perkebunan di sekitarnya." Ungkapnya


Menurut Abul Haris Lebih dari sekadar kekhawatiran, semburan lumpur ini mengancam masa depan Desa Roburan Dolok. Tanah berisiko rusak permanen, sumber air bersih bisa tercemar, dan keselamatan warga terancam jika semburan meluas.


Tidak sedikit yang mulai membandingkan kejadian ini dengan kasus-kasus lumpur panas di wilayah lain yang menimbulkan bencana jangka panjang.



"Jika fenomena alam ini di biarkan oleh pihak pemerintah daerah MADINA akan adanya pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat." Ungkap Abul Haris. 


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor

39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu: Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, Baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, Membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok

orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, Tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


Melalui Abul Haris Hasibuan, Mahasiswa Pecinta Alam menyatakan "Kami meminta pemerintah lebih perhatian kepada masyarakat untuk lebih memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di zona yang berpotensi akan bocornya gas alam." Ungkapnya 


"Dan kami meminta Pemkab Madina dan di bantu penegak hukum lebih bertindak menginvestigasi dan mengobservasi kenapa hal ini terjadi. Kami meminta pemerintah Daerah agar supaya menghentikan aktivitas pemboran gas bumi ini jika tidak dapat menyejahterakan masyarakat", Ungkap Abul. (yn)

0 Comments