![]() |
Keterangan Foto : Kejari Madina saat lakukan penyerahan berkas penghentian perkara penganiayaan yang dilakukan secara Restorative Juctice (RJ). |
KabarMadina.com - Madina. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) melakukan penyerahan berkas penghentian perkara yang dilakukan secara Restorative Juctice (RJ) dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, Selasa, (22/04).
Perkara yang dipulihkan pada tanggal 20 Maret Bulan lalu ini turut disaksikan langsung oleh Kajari Madina Dr Muhammad Iqbal SH, MH, Kasi Pidum Sai Sintong Purba SH, Kasi Intel Jupri Wandy Banjarnahor, SH, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, kepala Desa Bonan Dolok, Keluarga Tersangka, Tokoh Pemuda serta korban.
Kajari Madina Muhammad Iqbal didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, (22/04) menjelaskan jika penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) ini telah diterima langsung oleh jajaran Direktorat Oharda Bidang Tindak Pidana Umum melalui Zoom meeting, yang mana permohonan tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui Restoraive Justice.
Perkara yang diselesaikan secara Restorative justice tersebut kata Kajari adalah perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, dimana peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 Tahun lalu dengan tersangka atas nama Ahmad Rafii yang melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Ismail Harahap hingga mengalami luka serius dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Selama menjalani penyidikan, pihak keluarga tersangka berupaya untuk menyelesaikan perkara ini dengan pihak korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan pada tahapannya, kedua belah pihak sepakat untuk damai" terang Kajari.
Senada dengan Kajari, Kasi Intel Jupri Wandy Banjarnahor, SH, menyampaikan bahwa Program RJ ini adalah program andalan Jaksa Agung, Dimana dalam penyelesaian perkara ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula, Yang mana penyelesaian ini dilakukan secara selektif dan dengan pertimbangan hati nurani serta perikemanusiaan.
"Kita berupaya mencari jalan yang terbaik, Hukum yang profesional, karena program RJ ini merupakan program langsung Jaksa Agung, maka kita upayakan setiap warga atau masyarakat mendapat perlakuan hukum yang adil, mudah-mudahan dengan program RJ ini kita dapat membantu masyarakat dalam hal penerangan hukum di Indonesia khususnya Mandailing Natal" pungkas Jufri Banjarnahor. (aL/01)
0 Comments