KabarMadina.com - Mandailing Natal. Baru-baru ini Bupati Kabupaten Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution menerbitkan surat perintah untuk penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Surat dengan nomor : 660/0698/DLH/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Saipullah ini memerintahkan agar 12 camat untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dari setiap kecamatan tersebut tentang upaya menghentikan pertambangan emas tanpa izin yang sarat akan perusakan lingkungan tersebut.
Surat perintah yang diterbitkan pada Kamis, 17 April 2025 tersebut pun dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Azhar Paras Hasibuan.
Menurut Plt. Kadis Kominfo Madina itu, surat ini diterbitkan karena Bupati Madina, Saipullah Nasution melihat kegiatan atau operasi PETI ini semakin marak terjadi di Madina khususnya di 12 kecamatan yang diperintahkan di dalam surat tersebut.
“Benar. Perhari ini surat perintah itu ditandatangani Pak Bupati. Dan langsung diintruksikan kepada 12 Camat untuk melakukan sosialisasi penghentian kegiatan PETI di wilayah masing-masing,” jelas Azhar Paras Hasibuan.
Selain itu, Azhar juga menegaskan bahwa Pemkab Mandailing Natal hanya sebatas melakukan upaya untuk adanya gerakan sosialisasi mengenai penghentian kegiatan PETI. Dikarenakan Pemkab Madina hanya dapat melakukan upaya sosialisasi dan tidak bisa melakukan penindakan.
“Untuk penindakan, kita akan berkoordinasi dengan APH. Saat ini kita hanya sebatas untuk mensosialisasikan agar semua kegiatan ilegal PETI berhenti dan tidak tambah merusak alam di Madina,” tutup Azhar.
Diketahui Surat Perintah Bupati Madina ini merupakan surat pertama yang dikeluarkan oleh Bupati Madina, Saipullah Nasution dalam pemberantasan PETI di Madina.
Sebelumnya dalam pemerintahan Sukhairi- Atika (SUKA), hanya beberapa kali dilakukan rapat-rapat koordinasi terkait penghentian PETI.
Namun, hingga akhir masa pemerintahannya tidak satu surat perintah pun dikeluarkan untuk memberhentikan kegiatan PETI di Wilayah Madina. (yn)
0 Comments