![]() |
Foto: Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur |
KabarMadina.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menyewa mobil dinas bagi Wakil Bupati Muetazim Mansyur dengan anggaran tahunan mencapai Rp400 juta. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maros, Sam Sophyan, mengungkapkan bahwa pihaknya merental dua unit Toyota Kijang Innova Zenix dengan tipe berbeda untuk kebutuhan operasional Wakil Bupati.
Keputusan ini mendapat kritik tajam dari aktivis Celebes Law and Transparency, Fahmi Sofyan. Fahmi menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah, mengingat total biaya sewa dalam lima tahun bisa mencapai Rp2 miliar. Sementara itu, pembelian langsung dua unit Toyota Kijang Innova Zenix baru hanya sekitar Rp480 juta hingga Rp630 juta per unit.
"Dana sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Kalau dalam dua tahun biaya sewa sudah setara dengan harga mobil baru, lebih bijak jika pemerintah membeli langsung. Selain menjadi aset daerah, mobil tersebut nantinya bisa dilelang jika sudah tidak terpakai," ujar Fahmi.
Fahmi juga menyoroti kebijakan ini bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Menurutnya, setiap pengeluaran pemerintah harus tepat guna dan efisien.
"Dengan biaya sewa Rp400 juta per tahun, pemerintah pada dasarnya mengeluarkan sekitar Rp1,1 juta per hari hanya untuk kendaraan dinas. Ini jelas tidak masuk akal," tegasnya. Ia mendesak Pemkab Maros untuk meninjau ulang kebijakan tersebut guna menghindari beban keuangan daerah yang tidak perlu.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala BKAD Maros, Sam Sophyan, menjelaskan bahwa kebijakan rental kendaraan dinas dipilih sebagai solusi penghematan anggaran. "Tahun ini, kami menggunakan pola rental kendaraan. Tidak ada pengadaan mobil dinas baru untuk wakil bupati," katanya, Kamis (6/3/2025).
Sam Sophyan juga menjelaskan bahwa sistem rental lebih menguntungkan karena biaya pemeliharaan kendaraan tidak menjadi tanggungan pemerintah daerah. "Jika membeli mobil baru, biaya pemeliharaan dan perawatan harus ditanggung sendiri. Sementara dengan sistem rental, biaya tersebut sudah termasuk dalam kontrak sewa," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sistem serupa telah diterapkan di beberapa instansi pemerintah, seperti Kementerian Dalam Negeri, yang lebih dulu menggunakan skema rental kendaraan dinas. "Sistem ini sudah banyak diterapkan kementerian, karena mereka tidak perlu menanggung biaya pemeliharaan kendaraan," tambahnya.
(YN)
0 Comments