![]() |
Ketengan Foto: Surat laporan Li Tipikor & AHICW ke Kejatisu atas dugaan Mark Up dana DAK 2024. |
KabarMadina.com - Panyabungan. Lembaga Li Tipikor & AHICW resmi melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk dilakukan investigasi atau pemeriksaan lanjutan atas dugaan Mark Up Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 oleh Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) Madina yang bernilai Milyaran rupiah.
Bahkan tidak hanya SLB Madina yang dilaporkan, namun SMA Negeri 3 Panyabungan juga turut dilaporkan dengan dugaan yang sama, Dimana dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Li Tipikor, dugaan Mark Up penggunaan dana DAK SMA Negeri 3 Panyabungan bahkan lebih menonjol, dimana dengan dana alokasi sebesar Rp 2.228.368. 000,- (Dua milyar dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan rupiah) diduga terjadi Mark up yang cukup fantastis.
Tawada Jamal Leonard Malau selaku Direktur Insvestigasi LI TIPIKOR & AHICW dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, (03/03) mengatakan jika laporan terkait SLB Madina dan juga SMA Negeri 3 Panyabungan ke Kejatisu telah diterima dan diregister.
Jamal mengatakan jika laporan untuk SLB Madina yakni terkait dengan dugaan Mark Up dan juga bangunan yang tidak sesuai dengan agregat atau spek yakni K-175, Sedangkan untuk SMA Negeri 3 Panyabungan, hasil investigasi kita menemukan bahwa pelaksanaan DAK fisik pendidikan disekolah tersebut tidak dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK ) yang dibentuk oleh kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan.
"Untuk SMA 3, pekerjaan DAK yang seharusnya dana swakelola, ternyata hasil investigasi kita dilapangan pekerjaan itu diserahkan ke pihak ke 3 (Kontraktor), Tentu kontraktor dugaan kita telah meraup untung paling tidak 15 persen dari pagu anggaran, Padahal menurut peraturan, Kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola tidak ada profit atau untung bahkan sampai di pihak ke 3 kan, ini jelas sudah menyalahi aturan dan juga terang-terangan Mark Up berjamaah serta tidak sesuai Juknis" terang Jamal.
Untuk itu, Jamal berharap dengan laporan yang sudah dilayangkan ke APH dalam hal ini Kejatisu, Li Tipikor & AHICW berharap agar tabir ini bisa diungkap ke publik sehingga nantinya jika memang benar ditemukan kerugian negara agar dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
"Tujuan kita agar dunia pendidikan ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin memperkaya diri, kita tunggu saja proses selanjutnya" pungkasnya.
0 Comments