KabarMadina.com - Pelantikan dan mutasi sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) yang dilakukan oleh Sekda Madina, Alamul Haq Daulay, atas nama Bupati Madina, telah memicu kontroversi.
Acara pelantikan yang dihadiri oleh 120 orang pejabat tersebut dilaksanakan pada Kamis, 6 Maret 2025, di Aula Pemkab Madina.
Namun, muncul pertanyaan tentang izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan tersebut. Sebahagian masyarakat menilai bahwa pelantikan tersebut sah saja dilakukan oleh Bupati Madina, H. Jafar Sukhairi Nasution, karena tidak ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 lalu.
Namun, sebagian lain berpendapat bahwa izin dari Mendagri tetap diperlukan, terutama karena mutasi dilaksanakan di ujung masa jabatan bupati berakhir.
Untuk menjawab kontra opini tersebut, telah dilakukan konfirmasi kepada Plt Kaban BKD Madina, Lismuliadi Nasution, Kabid Mutasi, Ahmad Kirsa, dan Sekda Madina, Alamul Haq Daulay.
Namun, hanya Lismuliadi Nasution yang memberikan jawaban, yang mengarahkan untuk menanyakan kepada Kabid Mutasi, Ahmad Kirsa. Hingga saat ini, Sekda Madina dan Kabid Mutasi belum memberikan jawaban.
(YN)
0 Comments