Dugaan Mark Up DAK SLB Madina, Klarifikasi Kepsek Dituding Tidak Relevan

Keterangan Foto : Dugaan Mark Up Dana DAK Sekolah SLB Negeri Madina. Waspada/Ist

KabarMadina.com - Panyabungan. Dugaan Mark Up Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2024 yang dikelola oleh Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Mandailing Natal (Madina) senilai Rp 1.039.204.000, Dimana dalam hal ini, Dana DAK tersebut terindikasi dugaan adanya Mark Up penggunaan agregat beton dan pipa air limbah yang tidak sesuai spesifikasi bahkan mengarah pada dugaan korupsi.


Dana Negara yang seharusnya dipergunakan untuk menunjang dan perbaikan kualitas pendidikan tersebut diduga telah di Mark up dan dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum-oknum tertentu termasuk kepala Sekolah SLB Negeri Madina.


Dalam bantahannya, Kepala sekolah SLB Ahmad Undri meberikan klarifikasinya secara tertulis pada Kamis, (27/02) yang telah ditayangkan dilaman Waspada.id, Ahmad Undri membantah tudingan tersebut dan mengatakan jika proses pelaksanaan kegiatan telah dilakukan sesuai juknis dan prosedur.


"Saya sudah melaksanakan kegiatan DAK 2024 sesuai Juknis dan RAB serta didampingi oleh fasilitator dan tenaga teknis di lapangan, kemudian tentang agregat saya menggunakan kerikil sesuai  dengang juknis dan satuan harga di RAB" jelasnya dengan keterangan tertulis.


Menanggapi hal bantahan Kepsek tersebut, Tawada Jamal Leonard Malau selaku Direktur Insvestigasi LI TIPIKOR & AHICW yang menyoroti dugaan Mark Up tersebut menyayangkan sikap kepsek SLB Madina yang disinyalir memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.


Dimana dalam keterangan kepsek Ahmad Undri mengatakan jika dalam penggunaan pipa yang tidak sesuai RAB maupun juknis seolah "Dibenarkan".


"Kepala sekolah ini tidak memahami apa yang kita maksud, dia seolah membenarkan yang salah, menurut hemat kita beliau ini asal menjawab saja tanpa melihat fakta-fakta yang ada, ada apa ini?" ungkap Jamal, Jumat, (28/02).


Selanjutnya, Jamal juga menyayangkan keterangan kepsek yang seolah "Membenarkan" mutu beton dari pada tiang, balok dan lantai bangunan di SLB Negri Madina tidak sesuai terhadap mutu beton yang ditetapkan (Cacat mutu) yang sewaktu-waktu dapat membahayakan keselamatan guru dan siswa yang sedang berada dibangunan tersebut, dimana dalam hal ini cor beton tersebut tidak sesuai spek k-175.


Dimana menurut Jamal, pihak kepsek dan konsultan tehnik tidak mengerti atau tidak paham tentang kerikil yang diperuntukkan untuk beton K-175, Karena defenisi menurut KBBI adalah batu pecah, Sementara yang digunakan adalah sirtu sungai yang berbentuk bulat dan lonjong.


"Ini juga terkait beton K-175, seolah dia membenarkan cacat mutu bangunan itu, bagaimana tidak dalam RAB dia harus K-175, namun kenyataan dilapangan cor beton sembarangan yang memakai sirtu sungai, dugaan kita disini Mark Up keuntungan dia sudah besar, dan ini perlu dipertanyakan sikap kepsek," tegas Jamal menambahkan.


Diakhir Jamal pun menjelaskan jika Lembaga LI TIPIKOR & AHICW telah melaporkan perihal ini ke APH serta telah mengirimkan surat kepada BPKP Provinsi maupun Inspektorat Provsu agar melakukan audit internal terhadap SLB Negeri Madina guna membuka tabir yang sebenarnya.


"Sudah kita layangkan surat laporan, kita tunggu saja nanti hasil auditnya" pungkas Jamal.

0 Comments