KabarMadina.com - Polrestabes Medan melakukan penyegelan terhadap SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Penyegelan ini dilakukan setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON) yang menunjukkan bahwa BBM yang dijual di SPBU tersebut tidak memenuhi standar.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah dilakukan pengujian yang menunjukkan bahwa BBM yang dijual di SPBU tersebut memiliki oktan yang lebih rendah dari standar.
"Kami telah melakukan pengujian dan hasilnya menunjukkan bahwa BBM yang dijual di SPBU tersebut tidak memenuhi standar," kata AKBP Taryono Raharja.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MAL selaku manajer, U selaku sopir, dan YTP selaku kernet. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
AKBP Taryono Raharja mengatakan bahwa praktek pengoplosan BBM ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. "Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina," kata AKBP Taryono Raharja.
Proses pengoplosan BBM sendiri dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina kemudian dioplos dengan BBM yang diduga ilegal yang didapat para pelaku dari seseorang.
Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah menguji Pertalite yang ada di mobil tangki yang diduga BBM ilegal. Hasilnya menunjukkan bahwa Gasolin yang ada di mobil tangki itu memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90.
"Kami telah melakukan pengujian yang kebetulan produk dari mobil tanki yang berada di sebelah kanan kami, hasilnya pengujian memang terbukti bahwa kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah, kurang lebih berada di oktan 87," kata Edith Indra Triyadi.
(YN)
0 Comments