KabarMadina.com - Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Pasangan Onma, pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution, akhirnya dipastikan memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina 2024. Kemenangan ini diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan dari pasangan calon nomor urut 1 (ON MA), dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU Kada).
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, yang memimpin pembacaan putusan, menjelaskan bahwa dalil pemohon yang berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution, khususnya terkait dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN, dianggap tidak beralasan secara hukum. "Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, dalil-dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang sah," ungkap Guntur.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak dapat mempengaruhi keputusan MK. "Dalam beberapa putusan sebelumnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa kewenangan MK dalam mengadili perkara PHPU tidak bergantung pada putusan lembaga lain, termasuk DKPP," jelas Guntur. "Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan tidak dapat dipengaruhi oleh keputusan lembaga lain," tegasnya.
Dengan demikian, hasil Pilkada Mandailing Natal 2024 tetap mengukuhkan pasangan Saipullah - Atika sebagai pemenang, dan keputusan MK menutup peluang bagi pasangan ON MA untuk melakukan perubahan hasil.
0 Comments